Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) adalah salah satu persyaratan untuk suatu perusahaan jika ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Persyaratan pembuatan WLK :
1. Form isian Wajib Lapor Ketenagakerjaan
2. Bukti bayar Asuransi kesehatan, Ketenagakerjaan dan JSHK
3. Copy legalitas perusahaan
Kami siap membantu anda, hubungi saja 081288085029
Tidak ada komentar:
Posting Komentar