Selasa, 07 Februari 2017

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) adalah salah satu persyaratan untuk suatu perusahaan jika ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Persyaratan pembuatan WLK :

1. Form isian Wajib Lapor Ketenagakerjaan
2. Bukti bayar Asuransi kesehatan, Ketenagakerjaan dan JSHK
3. Copy legalitas perusahaan

Kami siap membantu anda, hubungi saja 081288085029

Tidak ada komentar:

Posting Komentar