Jumat, 18 September 2015

Pengurusan Multiple Re-Entry Permit (MREP) & Single Exit Re-Entry Permit (SERP)


ERP / MERP singkatan (Multiple) Exit Re-Entry Permit, adalah izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Ijin Tinggal Terbatas)) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.
Ada 4 (empat) jenis ERP / MERP:
  1. ERP tunggal untuk 3 bulan, yang hanya berlaku selama 3 bulan, dan hanya untuk meninggalkan satu kemudian kembali lagi ke Indonesia. (Rp 300.000, -.)
  2. MERP selama 6 bulan, yang berlaku selama 6 bulan, dan dapat digunakan untuk beberapa meninggalkan dan kembali ke Indonesia.(Rp 600.000, -.) 
  3. MERP selama 1 tahun, yang berlaku selama 1 tahun, dan dapat digunakan untuk beberapa meninggalkan dan kembali ke Indonesia.(Rp 1.000.000, -.)
  4. MERP selama 2 tahun, yang berlaku selama 2 tahun, dan sama dengan lainnya MERP di atas. (Rp 1.750.000, -.) 

Berikut persyaratan Multiple/ Single Exit Re-Entry Permit (MERP & SERP):
  • Paspor Asli
  • Kitas Asli
  • Buku Biru
  • KTP Penjamin/Sponsor
  • Kop Surat Perusahaan (khusus tenaga kerja asing

Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 ,  Kamal 0856 999 3142 atau Zaenal 0856 9442 0288.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"

2 komentar:

  1. Boleh tau dasar hukum nya tentang EPO ?

    BalasHapus
  2. Yth... sy mau tanya jika TKA yg blm mempunyai KITAS atau KITAP bagaimana ya, apa boleh.... terima kasih

    BalasHapus