Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali, Epo diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali kenegeranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena dideportasi.
Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.
Berikut persyaratan Exit Permit Only/ EPO:
- Paspor Asli
- Kitas Asli
- Buku Biru Asli
- KTP Penjamin/Sponsor - *khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
- Kop Surat Perusahaan
- DPKK Asli
- Imta Asli
- RPTKA Copy
Biaya Jasa Pengurusan EPO (IDR) 500.000
Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 atau Kamal 0856 999 3142.
Mohon di berikan estimasi waktu pengerjaan,surat izin, dan harga hingga barang sampai di dhubai.
BalasHapusBuku biru itu, buku yang mana yaa?
BalasHapusBuku biru sekarang sdh ga ada lagi karena semua nya online jadi tidak perlu dilampirkan. Cukup melampirkan Konfirmasi ITAS online, Passport dan persyaratan lainnya.
BalasHapusKalo EPO bagaimana proses selanjutnya
BalasHapusPerpanjangan KITAS ke lima apakah harus EPO
BalasHapusapakah punya contoh surat exit tidak kembali. bolehkah minta contohnya.
BalasHapusterima kasih.