Selasa, 01 Agustus 2017

Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Kami Jasa Pengurusan Jitu membantu anda dalam permohonan pengurusan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan cepat dan tidak pakai ribet.
Persyaratan :
I.  Legalits Perusahaan
2. Copy Tenag Ahli
3. Kartu anggota asosiasi konstruksi
4. Sertifikasi Badan Usaha

Free Konsultasi via WA only ke 0857 7651 7959 bebas 24 Hours

Jasa Pengurusan Jitu......... yes.

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU)

Sertipikasi Badan Usaha (SBU) untuk Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LPJK

Syarat SBU adalah :

1. Mempunyai Tenaga Ahli
2. Anggota Asosiasi Konstruksi

Kami siap membantu memproses perizinan perusahaan konstruksi anda dari mulai Tenaga ahli, asosiasi, SBU sampai SIUJK, harga bersaing dan cepat..

untuk konsultasi dan lainnya bisa WA ke  0857 7651 7959 Free Konsultasi

Rabu, 22 Februari 2017

Proses dan persyaratan KITAS untuk TKA

TAHAPAN PROSES DAN PERSYARATAN PEMBUATAN PAKET KITAS UNTUK TKA
1 WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN (WLK)
Persyaratan :
Formulir isian WLK
Bukti bayar BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan bulan berjalan
Bukti bayar Asuransi JSHK bulan berjalan
2 RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
Persyaratan :
Formulir isian RPTKA
Surat Permohonan
Surat pernyataan penjamin/sponsor
Surat kuasa pengurusan
Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)
Legalitas perusahaan (Akta,SK,NPWP,SIUP,TDP)
Tenaga Kerja Asing 
(Copy Paspor TKA , pass photo 3x4 warna, CV, sertifikat referensi kerja, kontrak kerja )
TKI Pendamping (KTP, Pass photo 3x4 warna)
3 IZIN MENGGUNAKAN TENAGA ASING (IMTA)
Persyaratan :
Formulir isian IMTA
Surat Permohonan
Surat pernyataan penjamin/sponsor
Bukti bayar DPKK
Legalitas perusahaan (Akta,SK,NPWP,SIUP,TDP)
Surat Kuasa pengurusan
4 Telex Visa
Persyaratan :
Surat permohonan
Surat pernyataan penjamin/sponsor
Copy rekening tabungan min. Saldo USD 1500
Copy paspor full warna
5 IZIN TINGGAL SEMENTARA ITAS (KITAS) & MREP
Persyaratan :
Surat permohonan
Surat pernyataan penjamin/sponsor
Copy paspor full warna
Bukti bayar PNBP 
Foto langsung TKA
6 SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEMENTARA (SKPPS)
Persyaratan :
Surat permohonan
Surat kuasa pengurusn
Copy IMTA & KITAS
Copy paspor
7 SURAT TANDA MELAPOR (STM)
Persyaratan :
Surat permohonan
Surat kuasa pengurusn
Copy IMTA & KITAS
Copy Paspor

Selasa, 07 Februari 2017

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) adalah salah satu persyaratan untuk suatu perusahaan jika ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Persyaratan pembuatan WLK :

1. Form isian Wajib Lapor Ketenagakerjaan
2. Bukti bayar Asuransi kesehatan, Ketenagakerjaan dan JSHK
3. Copy legalitas perusahaan

Kami siap membantu anda, hubungi saja 081288085029

Jumat, 18 September 2015

Pengurusan Multiple Re-Entry Permit (MREP) & Single Exit Re-Entry Permit (SERP)


ERP / MERP singkatan (Multiple) Exit Re-Entry Permit, adalah izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Ijin Tinggal Terbatas)) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.
Ada 4 (empat) jenis ERP / MERP:
  1. ERP tunggal untuk 3 bulan, yang hanya berlaku selama 3 bulan, dan hanya untuk meninggalkan satu kemudian kembali lagi ke Indonesia. (Rp 300.000, -.)
  2. MERP selama 6 bulan, yang berlaku selama 6 bulan, dan dapat digunakan untuk beberapa meninggalkan dan kembali ke Indonesia.(Rp 600.000, -.) 
  3. MERP selama 1 tahun, yang berlaku selama 1 tahun, dan dapat digunakan untuk beberapa meninggalkan dan kembali ke Indonesia.(Rp 1.000.000, -.)
  4. MERP selama 2 tahun, yang berlaku selama 2 tahun, dan sama dengan lainnya MERP di atas. (Rp 1.750.000, -.) 

Berikut persyaratan Multiple/ Single Exit Re-Entry Permit (MERP & SERP):
  • Paspor Asli
  • Kitas Asli
  • Buku Biru
  • KTP Penjamin/Sponsor
  • Kop Surat Perusahaan (khusus tenaga kerja asing

Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 ,  Kamal 0856 999 3142 atau Zaenal 0856 9442 0288.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"

Pengurusan Exit Permit Only (EPO)

Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali, Epo diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali kenegeranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena dideportasi.

Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.

Berikut persyaratan Exit Permit Only/ EPO:
  • Paspor Asli
  • Kitas Asli
  • Buku Biru Asli
  • KTP Penjamin/Sponsor - *khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
  • Kop Surat Perusahaan
  • DPKK Asli
  • Imta Asli
  • RPTKA Copy
Biaya Jasa Pengurusan EPO (IDR) 500.000

Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 atau Kamal 0856 999 3142.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"


Pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  1. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
    1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    2. keluarga karena perkawinan campuran;
    3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
  2. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
    1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    2. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
    Persyaratan :
    Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
      5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    1. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, bagi:
      1. anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
        1. surat penjaminan dari Penjamin;
        2. fotokopi akta kelahiran;
        3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
        4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
        5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
        6. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
      2. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
        1. surat penjaminan dari Penjamin;
        2. fotokopi akta kelahiran;
        3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
        4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
        5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
      3. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat penjaminan dari Penjamin;
        2. bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
        3. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
      4. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
        2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
        4. bukti pengembalian affidavit.
      5. Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
        2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
        3. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
        4. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
        5. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
        6. keputusan alih status.
      6. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
        2. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
        3. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
        4. surat keputusan alih status.
      7. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
        2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
        3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
        4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
        5. surat keputusan alih status.
    2. Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
    3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 atau Kamal 0856 999 3142.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"