Jumat, 18 September 2015

Pengurusan Multiple Re-Entry Permit (MREP) & Single Exit Re-Entry Permit (SERP)


ERP / MERP singkatan (Multiple) Exit Re-Entry Permit, adalah izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Ijin Tinggal Terbatas)) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.
Ada 4 (empat) jenis ERP / MERP:
  1. ERP tunggal untuk 3 bulan, yang hanya berlaku selama 3 bulan, dan hanya untuk meninggalkan satu kemudian kembali lagi ke Indonesia. (Rp 300.000, -.)
  2. MERP selama 6 bulan, yang berlaku selama 6 bulan, dan dapat digunakan untuk beberapa meninggalkan dan kembali ke Indonesia.(Rp 600.000, -.) 
  3. MERP selama 1 tahun, yang berlaku selama 1 tahun, dan dapat digunakan untuk beberapa meninggalkan dan kembali ke Indonesia.(Rp 1.000.000, -.)
  4. MERP selama 2 tahun, yang berlaku selama 2 tahun, dan sama dengan lainnya MERP di atas. (Rp 1.750.000, -.) 

Berikut persyaratan Multiple/ Single Exit Re-Entry Permit (MERP & SERP):
  • Paspor Asli
  • Kitas Asli
  • Buku Biru
  • KTP Penjamin/Sponsor
  • Kop Surat Perusahaan (khusus tenaga kerja asing

Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 ,  Kamal 0856 999 3142 atau Zaenal 0856 9442 0288.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"

Pengurusan Exit Permit Only (EPO)

Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali, Epo diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali kenegeranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena dideportasi.

Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia ( EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITTAS menjadi KITTAP ( Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.

Berikut persyaratan Exit Permit Only/ EPO:
  • Paspor Asli
  • Kitas Asli
  • Buku Biru Asli
  • KTP Penjamin/Sponsor - *khusus tenaga kerja asing lampirkan persyaratan tambahan dibawah ini:
  • Kop Surat Perusahaan
  • DPKK Asli
  • Imta Asli
  • RPTKA Copy
Biaya Jasa Pengurusan EPO (IDR) 500.000

Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 atau Kamal 0856 999 3142.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"


Pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
  1. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
    1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    2. keluarga karena perkawinan campuran;
    3. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
  2. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
    1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    2. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
    Persyaratan :
    Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
      1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
      2. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
      3. surat keterangan domisili;
      4. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
      5. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    1. Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1, bagi:
      1. anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
        1. surat penjaminan dari Penjamin;
        2. fotokopi akta kelahiran;
        3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
        4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
        5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
        6. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
      2. anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
        1. surat penjaminan dari Penjamin;
        2. fotokopi akta kelahiran;
        3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
        4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
        5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
      3. Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat penjaminan dari Penjamin;
        2. bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
        3. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
      4. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
        2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
        4. bukti pengembalian affidavit.
      5. Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
        2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
        3. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
        4. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
        5. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
        6. keputusan alih status.
      6. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
        2. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
        3. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
        4. surat keputusan alih status.
      7. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
        1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
        2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
        3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
        4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
        5. surat keputusan alih status.
    2. Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
    3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 atau Kamal 0856 999 3142.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"




Pelayanan Izin Tinggal Sementara (ITAS)

ITAS adalah Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negri untuk berada diwilayah Indonesia.
  1. Persyaratan Umum, melampirkan :
    1. Formulir permohonan;
    2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
    3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
  2. Persyaratan khusus :
    1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
      1. Surat keterangan domisili;
      2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
      4. Tanda masuk yang masih berlaku.
    2. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
      1. Surat keterangan domisili;
      2. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      3. Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
      4. Tanda masuk yang masih berlaku.
    3. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. fotokopi akta kelahiran;
      2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      3. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
      4. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
      5. Tanda masuk yang masih berlaku.
    4. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      4. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      5. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      6. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    5. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      6. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      4. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri;
      5. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    7. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      2. surat keterangan domisili;
      3. akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      6. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    8. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri denganayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. fotokopi akta kelahiran;
      4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      5. fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    9. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia;
      4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. surat keterangan domisili;
      3. surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
      4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
    11. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:
      1. surat penjaminan dari Penjamin;
      2. daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
      3. fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk; dan
      4. rekomendasidari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama.
  5. Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  6. Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatasharus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
  7. Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
  9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian;
  10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami "AGEN PEJI" (Pengurusan Jasa Imigrasi) siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Rolla 0813 1422 3225 atau Kamal 0856 999 3142.

Moto Kami  "Senang Melayani Anda"

Pengurusan Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

I.          WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua 
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia
  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
 III.    Calon TKI Domisili Indonesia
  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Bagi Bapak/Ibu atawa Saudara/i yang mau bikin gak perlu pusing dengan persyaratan yang banyak seperti diatas, serahkan saja kepengurusannya ke kami " AGEN PEJI (Pengurusan Jasa Imigrasi)" siap membantu anda 24 jam, harga bersaing, proses cepat dan terjamin, hub : Laten 081314223225 atau Kamal 08569993142.
Moto Kami  ' Kami Senang Melayani Anda "